Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Isinya adalah membolehkan perusahaan yang berorientasi ekspor boleh membayar gaji sebesar 75 persen saja.
Bukan tanpa alasan, izin untuk memotong gaji atau upah buruh sebesar 25 persen ini dilakukan karena perusahaan terdampak akibat menurunnya ekonomi global. Tujuannya, agar keuangan perusahaan masih tetap dalam keadaan baik.
Baca Juga
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai, Permenaker ini jadi respons pemerintah atas keluhan pengusaha. Dia mengakui, kalau pengusaha meminta keringanan dari pemerintah karen kondisi bisnis yang terpuruk.
Advertisement
"Ya, ini lebih ke arah agar Pemerintah dan buruh memahami akan komdisi yang dihadapi oleh industri padat karya kita," kata dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (15/3/2023).
Sarman menjelaskan kalau sebagian besar industri padat karya yang dimaksud bergantung pada kondisi ekonomi pembelinya. Dalam hal ini ada pasar ekspor Indonesia seperti Eropa dan Amerika Serikat.
"Dengan adanya kondisi ekon global yang penuh tak pasti tentu membuat berbagai pesanan dari buyer luar negeri itu sangat menurun drastis, dan itu sudah mulai dirasakan dampaknya pada akhir tahun 2022 lalu," katanya.
Sebut saja, di akhir November sampai awal Desember ada beberapa perusahaan padat karya di industri garmen, tekstil, dan alas kaki mengurangi karyawannya. Bahkan terpaksan harus melakukan PHK.
"Nah dalam kerangka inilah pemerintah merespons membuat suatu regulasi bagaimana agar industri padat karya kita ini mampu bertahan, dengan mengurangi beban operasional biaya yang tidak seperti biasanya. Tentu salah satunya adalah membayar upah paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," bebernya.
Buruh Harus Bijak
Lebih lanjut, Sarman mengatakan kalau aturan ini keluar untuk menjadi solusi di berbagai pihak. Baik di sisi pengusaha, buruh, dan juga pemerintah.
Dia meminta kelompok buruh bisa menyikapi secara bijak terhadap Permenaker 5/2023 ini. Alasannya, pengurangan upah yang diatur adalah untuk menjaga kelangsungan usaha kedepannya.
"Tentu buruh harus melihat kondisi ini secara bijak untuk kelangsungan dan masa depan industri padat karya kita sehingga mampu bertahan memghadapi tekanan krisis ekonomi global," pungkasnya.
Pengusaha Ekspor Boleh Potong Gaji Buruh Maksimal 25 Persen dan Sesuaikan Jam Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan izin pengusaha berorientasi ekspor memangkas gaji pekerjanya maksimal 25 persen. Serta menyesuaikan jam kerja buruh.
Namun pemotongan gaji atau upah pekerja dan penyesuaian jam kerja diberikan bagi perusahaan ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Pemotongan upah pekerja dan jam kerja itu tetap harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang ditetapkan pada (7/3).
"Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah pada Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha," tulis pasal 7 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, dikutip dari laman resmi Kemenaker, Rabu (15/3/2023).
Kemudian dalam pasal 8 Ayat 1 tertulis menyebutkan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Advertisement
Harus Ada Kesepakatan
Dalam pasal 2 dijelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
"Penyesuaian Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku," demikian isi pasal 8 Ayat 3.
Sebelumnya dalam pasal 2, menjelaskan tujuan Permenaker terbut yakni bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yangmengakibatkan penurunan permintaan pasar.
Adapun kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang memiliki kriteria, pekerja/Buruh paling sedikit 200 orang.
Selain itu Permenaker menyebutkan, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen. Serta produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
Penyesuaian Jam Kerja
Aturan Permenaker juga membolehkan adanya penyesuaian jam kerja. "Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat perubahan ekonomi global," bunyi aturan.
Kemudian disebutkan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan pengusaha dapat melakukan pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan pembayaran Upah.
"Penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mencegahterjadinya pemutusan hubungan kerja," urai Permenaker tersebut.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja," bunyi pasal 5, ayat 1.
Penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara mengurangi waktu kerja yang biasa berlaku di Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.
Kemudian penyesuaian waktu kerja dapat dilakukan kurang dari:
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Disebutkan bila penyesuaian waktu kerja diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh. "Penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku," jelas aturan.
Advertisement